UP PTSP Kebon Jeruk Buka Stan Layanan di Pasar Rawa Belong
Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar layanan jemput bola dengan membuka stan di Pasar bunga Rawa Belong, Kelurahan Sukabumi Utara.
Kami bekerja sama dengan pengelola pasar, membuka layanan pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil untuk pedagang
Kepala UP PTSP Kecamatan Kebon Jeruk, Tatang mengatakan, layanan yang dibuka sejak 2 hingga 9 Mei nanti ini untuk memudahkan pedagang mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
Pemkot Jakut akan Fasilitasi Mediasi Santunan Korban Tertimbun Saluran"Kami bekerja sama dengan pengelola pasar, membuka layanan pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil untuk pedagang," kata Tatang, Kamis (3/5).
Ia menambahkan, IUMK sangat penting bagi pedagang karena dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan mengajukan pinjaman modal usaha ke perbankan.
"Selama ini, pedagang mengajukan pinjaman modal usaha dengan jaminan. Padahal, jika telah mengantongi IUMK, jaminan pinjaman modal usaha kecil tidak diperlukan lagi," ujarnya.
Ia mengungkapkan, selama sehari membuka layanan di pasar tersebut sudah ada lima pedagang yang datang membawa persyaratan untuk mengurus IUMK.
"Puluhan pedagang lainnya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan IUMK," tandas
nya.